Jumat, 14 Maret 2014

Istita'ah Kesehatan, Salah Satu Syarat untuk Bisa Pergi Haji

Jakarta, Setiap tahun jumlah calon jemaah haji yang berangkat dari Indonesia kian meningkat. Disebut-sebut sebagai salah satu syarat bagi seseorang untuk pergi haji, tahukah Anda dengan istilah istita'ah kesehatan?
"Jumlah calon jemaah haji yang berisiko tinggi masalah kesehatan semakin banyak. Padahal kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istita'ah dalam beribadah," ujar Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof dr Ali Ghufron Mukti, dalam seminar: 'Istita'ah Kesehatan Haji', yang diselenggarakan di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio-Casablanca, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Istita'ah sendiri diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama, Prof Dr Hj Nasarudin Umar, MA, merupakan kemampuan. Nah, untuk bisa pergi haji maka seseorang harus memiliki tiga istita'ah, yaitu kemampuan materi, ilmu agama, dan kesehatan.
Meskipun sudah melaksanakan program naik haji cukup lama dan berpengalaman, menurut Prof Ali sampai saat ini belum ada rumusan yang menjadi kesepakatan semua pihak terkait istita'ah kesehatan.
"Misal orang itu kena gagal ginjal kronik yang harus hemodialisis, nah itu seperti apa istita'ahnya. Seseorang tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah jika tidak dalam kondisi sehat," papar Prof Ali.
Menurut Prof Ali, perjalanan ibadah haji merupakan aktivitas fisik yang menuntut kondisi fisik yang prima. Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan kesehatan jemaah, baik jiwa maupun raga.
"Peran serta jemaah haji untuk segera memeriksakan kesehatan juga penting, tapi yang terutama adalah jujur. Jujur memberikan informasi terkait kesehatannya, ini untuk mencegah terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di sana," tutur Prof Ali.
Seringkali beberapa calon jemaah haji berbohong atau menutup-nutupi kondisi penyakitnya hanya untuk bisa pergi haji. Padahal kebiasaan ini selain menyulitkan dirinya sendiri, juga bisa menimbulkan masalah atau risiko bagi orang lain.
(ajg/vit)
652 share this. 643 share this. 591 share this. 543 share this. 513 share this. 510 share this. 494 share this. 462 share this. 431 share this. 394 share this.
View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar